
WAKATOBI – sultrakunews.com – Polsek Tomia Timur bakal lakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan Hj St Nur Haila Warga Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Tomia Timur pada Minggu 26 Januari 2025 lalu
Wa Masi Muda dilaporkan usai melakukan penganiayaan di rumah korban dengan Laporan Polisi : No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tomia Timur IPDA Syamsir SH membenarkan pihaknya telah menjadwalkan dan berkordinasi dengan Polres Wakatobi terkait dugaan tindak pidana tersebut
” Insyaallah besok jam 09.00 Wita kami akan melakukan gelar perkara di Polres Wakatobi apakah kasus tersebut naik ke tahap selanjutnya atau seperti apa ” Ucapnya Rabu Februari 2025
Ia menyampaikan agar persoalan tersebut di serahkan ke pihak kepolisian dan menunggu proses penyidikan dan penyelidikan
“Kami akan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan perkara tersebut” Tambahnya
Perlu diketahui, Penyebab Hj St Nur Haila diserang oleh Wa Masi Muda, cucunya pernah menjual emas beberapa tahun lalu kepada suaminya, Alm H Ahmad Yamin dengan kurs harga tahun 2020. Namun Wa Masimuda ingin membeli kembali dengan harga lama, sedangkan pihak Alm H Yamin ingin menjualnya kembali sesuai dengam kurs harga emas