Pembayaran THR Tidak Sesuai Aturan? Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konut Laporkan PTPN XIV Unit Kebun Asera Kab Konawe Utara ke DISNAKER

KENDARI – Sultrakunews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025,salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja dan buruh adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hak yang wajib di berikan oleh setiap perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya.

Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di setiap Perusahaan.

Sementara untuk mekanisme pembayaran THR, bagi karyawan yang baru berkerja kurang dari satu tahun atau kurang dari 12 bulan, maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja). Sedangkan bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah senilai satu kali gaji.
Aturan pembayaran THR sendiri sudah dituangkan jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di suatu perusahaan.

Ketua DPD FKSPN Jerimias Menegaskan Seluruh perusahaan yang ada diwilayah Kab Konawe Utara membayar Tunjangan Hari Raya (THR), wajib disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku pada tahun berjalan. Artinya THR yang harus dibayarkan tahun ini adalah susuai Upah Minimum Kabupaten Konawe Utara tahun 2025.

“Namun faktanya dilapangan pihak perusahaan PTPN XIV unit Kebun Asera Kab Konawe Utara membayar THR kepada pekerjanya kurang dari UMK Konawe Utara yang berlaku, Hal ini tentu sangat merugikan para pekerja/buruh” jelasnya

Laporan yang kami terima dari pekerja/buruh bahwa PTPN XIV unit Kebun Asera membayarkan THR hanya Rp.2.885.964., Sementara Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Dengan Nomor 100.3.3.1/489 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang di tanda tangani pada tanggal 18 Desember 2024 adalah Rp. 3.259.593. dan Upah Minimum Kabupaten Konawe Utara ini berlaku sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

IRFAN Selaku Sekretaris Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kab. Konawe Utara juga menambahkan, pengusaha wajib membayarkan THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. Sebab pemberian THR merupakan hak pekerja.

” Bagi Perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) setelah lebaran, ataupun dibayarkan kurang dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara tahun 2025, maka sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang aturan pemberian sanksi dalam pengupahan disebutkan, pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, dikenakan denda 5 persen dan sanksi administrasi.,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: