Belum Mendapat Kepastian Hukum Polres Wakatobi Di Sorot Kuasa Hukum Korban Aniaya Di Tomia Timur

WAKATOBI -sultrakunews.com –  Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wa Masimuda terhadap Sitti Wa Ode Haila ibu paruh bayah warga Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi tuai sorotan

Pasalnya, Sudah berbulan-bulan kasus tersebut mengendap di Polres Wakatobi dan korban belum mendapatkan kepastian hukum

Diketahui, aksi penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, tanggal 26 Januari 2025 lalu

Kuasa hukum korban, Jayadin La Ode SH MH mengungkapkan bahwa klienya sangat beralasan bila mana kliennya meminta kesimpulan hasil penyidikan

Karenanya selama berjalanya proses penyidikan dalam kasus penganiayaan yang ia tangani baik dia maupun klienya tidak pernah menerima surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani kasus itu

“Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan klien saya seharusnya penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara baik diminta ataupun tidak diminta dan hall tersebut juga di atur dalam hukum acara pidana” Katanya

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Muh. Alwi Akbar SH MH saat ditemui mengungkapkan terkait kasus tersebut sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan terhadap saksi – saksi

” Untuk saksi korban sudah melakukan pemanggilan namun mereka tidak hadir ” Ucapnya Kamis (1/5)

Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi -saksi dalam perkara penganiayaan tersebut dengan melihat situasi

“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi -saksi di Tomia Timur ” Tambahnya

Penulis: La Ode Nur Akbar
Editor : Harys.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: