
Maneger Keuangan PT Pos Di Kendari Nekat Korupsi Dana Pos Untuk Foya-foya
KENDARI, Sultrakunews.com – Kasus dugaan
tindak pidana korupsi dana kas PT Pos Indonesia
(Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari,
Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat negara
merugi hingga miliaran rupiah. Penyidik Jaksa
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kendari menemukan kerugian negara
berdasarkan hasil audit sebesar Rp5,2 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus
tersebut, terhitung sejak Ariyani Arfa sebagai
tersangka menjabat Manajer Keuangan PT Pos
Indonesia KCU Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara
mengatakan, duit yang diduga dikorupsi
tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi
tersangka.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi
tersangka’ ucapnya, Kamis (26/6/2025) malam.
Adapun posisi kasus dalam perkara tersebut,
tersangka yang bertanggungjawab terhadap
pengelolaan kas PT Pos Indonesia KCU Kendari
melakukan penyimpangan berupa pemalsuan
terhadap laporan kas keuangan.
Detail pemalsuan yang dimaksud yakni
pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas
Harian (BKH) dan System Application and
Products (SAP) yang dibuat dan dinput oleh
tersangka Ariyani Arfa.
Akibat upaya manipulasi laporan kas keuangan
yang dilakukan tersangka, sehingga terjadi
selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.
“Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer
Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara
kas dan catatan keuangan karena telah
mengambil dana kas dari kas penyaluran dana
pihak ketiga,” tukasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal diantaranya
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan
ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200
juta, paling banyak Rp1 miliar.
(Harys)