Temuan BPK, Dinas Perhubungan Enggan Mempublikasikan Bukti Pengembalian Ke Kas Daerah

Temuan BPK, Dinas Perhubungan Enggan Mempublikasikan Bukti Pengembalian Ke Kas Daerah

Wakatobi – Sultrakunews.com – Tim PPK Dinas Perhubungam Wakatobi Arman akhirnya mengklarifikasi pemberitaan seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara TA 2022, yang kembali santer diberitakan.
Ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (8/05/2025)

Proyek Pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan berupa pemecah gelombang (Breakwater) Pelabuhan Rukuwa di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, menuai sorotan disalah satu grub Media sosial . Pasalnya proyek Senilai Rp2.557.580.000,00 yang di kerjakan CV DP dengan Kontrak nomor: 03/KONT/PPK-DISHUB/T/VIII/2022 tersebut di temukan memiliki kekurangan volume senilai Rp518.218.132,29

Arman menegaskan bahwa terhadap temuan dimaksud sudah ditindak lanjuti dan diselesaikan.
“Dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022 itu sudah selesai dan sudah ditindaklanjuti, serta sudah ditanggapi oleh Inspektorat Muslihi (Inspektur) Kabupaten Wakatobi, lanjutnya

“bahwa benar sudah selesai”

Dirinya mengakui, temuan tersebut memang ada. Tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan telah disetor ke Bank Sultra secara bertahap dan untuk penyetoran yang dilakukam secara bertahap itu tadi saya sudah lupa tanggal dan nominalnya berapa,Ungkapnya

Selanjutnya pihak media meminta bukti setoran pengembalian kas ke daerah, namun dari pihak Dinas Perhubungan tidak memberikan untuk bisa di publik.

Laporan : Abdul rizalno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: