WAKATOBI – sultrakunews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melaksanakan Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Hotel Wakatobi Kecamatam Wangi-wangi Selatan.pada Senin (7/5/2024)
Dalam sambutanya, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Deni menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.
Salah satu poin yang di jelaskan yaitu terkait jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan.
“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan yaitu minimal sebanyak 79.916 DPT sesuai Daftar Pemilih Tetap kemarin,bagi calon yang mengikuti konteks penyelenggaran Pilakda harus mengantongi jumlah dukungan sebanyak 7.992 artinya minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada” Ucapnya
Di kesempatan yang sama Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irfan Sakti menjelaskan secara teknis
syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.
“Perlu diketahui bahwa kegiatan sosialisasi ini agar dapat diketahui oleh masyarakat atau keluarga bahwa Pemungutan suara dijadwal akan diselenggarakan serentak pertanggal 27 November 2024” Ucapnya
Ia juga meminta kepada rekan-rekan media agar memberitahukan kepada seluruh masyarakat atau keluarga terkait sosialisasi tersebut
(La Ode Nur Akbar)