Bandung,Sultrakunews.com- Beredarnya informasi yang menuding seseorang tanpa disertai bukti autentik, dokumen resmi, maupun dasar hukum yang jelas kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya laporan polisi resmi, nomor perkara, maupun Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari aparat penegak hukum yang dapat membuktikan tuduhan yang beredar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan Adhin, pihak yang namanya dicatut dalam pemberitaan itu mengaku tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam persoalan yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, informasi yang tersebar dinilai belum memiliki dasar fakta yang dapat diverifikasi dan patut diduga sebagai penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar, pihak terkait menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran fitnah dan informasi palsu yang dimuat salah satu media online kepada aparat kepolisian. Langkah hukum tersebut dilakukan guna memastikan seluruh informasi diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang objektif.
Pelapor juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang disebut telah membantu mengidentifikasi seseorang bernama Ferriansyah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses pendalaman, aparat disebut telah memperoleh identitas, alamat, hingga foto yang bersangkutan.
Menurut keterangan pelapor, Ferriansyah diduga kerap mengganti nomor telepon seluler untuk menghindari pelacakan. Nomor yang sebelumnya digunakan disebut 081223600039 dan kemudian berganti menjadi 081225529627. Pergantian nomor tersebut diduga telah terjadi berulang kali, bahkan lebih dari sepuluh kali. Meski demikian, aparat penegak hukum disebut tetap berhasil melakukan penelusuran identitas terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterima pihak pelapor, Ferriansyah diketahui berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, dugaan pemalsuan dokumen, hingga dugaan penipuan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, Ferriansyah bersama beberapa rekannya juga diduga terlibat dalam praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara ilegal. Pelapor mengaku telah mentransfer dana sekitar Rp8,4 juta sejak 11 November 2025 untuk pengurusan SIM yang dijanjikan. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.
Dari hasil penyelidikan aktivitas penerbitan SIM ilegal tersebut dilakukan di kediamanya yang beralamat di Gang Sukamulya No.16A/142B, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Dugaan itu disebut telah disertai sejumlah bukti pendukung yang kini berada dalam penanganan aparat kepolisian guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain dugaan penipuan dan praktik pembuatan SIM ilegal, pelapor juga melaporkan adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada Adhin. Seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti melalui proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah bukti dan keterangan disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat juga diminta untuk mengurus dokumen resmi, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum guna menghindari potensi penipuan maupun pelanggaran hukum.
Report: Abdul rizalno