Kasus Pengeroyokan Driver di Kendari Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM – Aksi kekerasan jalanan kembali menimpa pengemudi transportasi daring (online). Seorang driver online Maxim bernama Nasrin Mokodompit (41) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai oknum Driver pelabuhan. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Kandai, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Jumat pagi (17/7/2026).

Tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara pada hari yang sama sekitar pukul 11.37 WITA.

• Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/335/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban baru saja selesai mengantarkan penumpang menuju Pelabuhan Nusantara Kota Kendari.

Setelah menurunkan penumpang, korban sempat menepi di pinggir jalan yang letaknya agak jauh dari pelabuhan untuk buang air kecil. Namun, aplikasi kemitraan Maxim milik korban diketahui masih dalam status aktif. Saat berada di lokasi tersebut, sistem aplikasi secara otomatis mencatat adanya orderan masuk dari penumpang baru.

Melihat ada orderan masuk, korban pun langsung menjemput penumpang tersebut menggunakan mobilnya. Nahas, tindakan ini rupanya memicu amarah para pelaku yang diduga merupakan pengemudi Driver pelabuhan di sekitar lokasi.

“Terlapor yang datang sambil memalang mobil pelapor menggunakan kendaraan roda dua, dan diperkirakan berjumlah 10 (sepuluh) orang yang merupakan driver pelabuhan tersebut,” demikian kutipan uraian kejadian dalam surat laporan kepolisian.

• Korban Mengalami Luka-Luka

Situasi dengan cepat memanas. Tanpa basa-basi, kelompok pelaku tersebut secara bersama-sama langsung melakukan tindakan main hakim sendiri. Korban dikeroyok dan dipukuli secara membabi buta.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh yang cukup vital. Dalam laporan disebutkan bahwa korban menderita rasa sakit, memar, hingga luka terbuka pada bagian badan, kepala, hidung, bibir, dan mata.

Proses Hukum di Polda Sultra
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak berwajib. Laporan telah resmi ditandatangani oleh Ipda Muhlisin, S.H. selaku PS. Pamin Siaga III atas nama Kapolda Sulawesi Tenggara.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 262 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 466 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Saat ini status terlapor masih dalam proses penyelidikan (Lidik). Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Report: Henky S.Ars

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: