Polresta Kendari Amankan Empat Pemuda Pembawa Sajam di Kawasan Eks Tugu MTQ, Satu Pelaku Sempat Ancam Petugas

​KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim URC Buser 77 bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan empat orang pemuda yang tertangkap tangan membawa senjata tajam dan panah busur di kawasan Eks Tugu MTQ Kendari, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Rabu (2/9/2026) subuh.

​Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial ED (23), EB (24), DA (24), dan IN (23). Dalam proses penangkapan tersebut, salah satu pelaku sempat mengarahkan mata busur ke arah petugas kepolisian.

• ​Kronologi Penindakan

​Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai perselisihan antarkelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ Kendari pada pukul 05.30 WITA.

​”Tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat petugas tiba di TKP, kelompok yang terlibat keributan awal sudah membubarkan diri,” kata Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

​Setelah menyisir area tersebut, petugas mencurigai tiga pemuda (EB, DA, dan IN) yang melintas berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. Pemeriksaan di tempat menunjukkan salah satu di antaranya membawa sebilah parang.

• ​Pengancaman terhadap Petugas dan Penyitaan Barang Bukti

​Saat ketiga pemuda tersebut sedang diperiksa, pelaku berinisial ED mendatangi lokasi dan secara tiba-tiba menarik mata busur serta mengarahkannya ke arah personel kepolisian. Petugas di lapangan bergerak cepat meringkus pelaku sebelum senjata tersebut dilepaskan.
​”Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ED, petugas menemukan satu bilah badik di pinggangnya serta dua buah mata busur beserta ketapel di kantong jaketnya,” ujar Malau.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku membawa senjata tajam dengan maksud melakukan penyerangan balasan terhadap kelompok lain pasca-keributan di depan Taman Kota Kendari.

​Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa dua mata busur, satu ketapel, satu bilah badik, dan satu bilah parang telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: