KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Praktik ilegal dugaan aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Tim gabungan dari URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan sembilan orang terduga pelaku pada Kamis (11/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (14/9/2026). “Benar, ada sembilan orang yang kami amankan,” ujarnya.
Sembilan orang yang diringkus mayoritas berstatus sebagai mahasiswa. Mereka adalah AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).
• Berawal dari Rumah Kosong di Wua-Wua
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik aborsi di sebuah rumah kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan verifikasi awal, tempat tersebut sempat ditemukan dalam kondisi kosong. Namun, kepolisian terus mendalami penyelidikan hingga berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup serta mengidentifikasi identitas para pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
• Barang Bukti Obat-obatan dan Usia Janin
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumah barang bukti medis yang diduga kuat berkaitan dengan praktik aborsi:
1. Di TKP: Obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi.
2. Tangan Terduga FI: Dua saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dan obat sejenisnya.
3. Tangan Terduga SE: Empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol.
Pihak kepolisian memperkirakan usia janin dalam kasus ini sudah menginjak sekitar empat bulan. Hingga saat ini, kesembilan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kendari untuk mendalami peran masing-masing.
Editor: redaksi