KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, menuai gelombang kritik dan kecaman publik. Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara, Ridwan dinilai melontarkan ucapan yang merendahkan profesi media dengan menyebut wartawan sebagai “idiot”.
Insiden ini bermula saat wartawan mengajukan pertanyaan kritis kepada Gubernur Sultra terkait penegakan hukum, kasus pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), serta pemulihan aset dari pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA). Ridwan menilai pertanyaan jurnalis tersebut salah sasaran dan seharusnya ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) atau Satgas PKH, bukan gubernur. Namun, kritikan tersebut disampaikan dengan menyerang pribadi wartawan.
✓ Sorotan Konflik dan Latar Belakang
• Unggahan Kontroversial: Ridwan menyayangkan pertanyaan media dan mengeluarkan perkataan “idiot” yang diunggah secara terbuka di platform TikTok.
• Akar Masalah: Pertanyaan wartawan berfokus pada kejelasan sanksi pidana dan ekologis serta pemulihan aset SDA di Sultra.
• Tanggapan Publik: Tindakan pejabat publik yang merendahkan jurnalis dinilai berpotensi mengganggu iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
✓ Ancaman Chilling Effect dan Pernyataan Sikap KKJ Sultra
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa perlakuan verbal tersebut tidak dapat dibenarkan. Perbuatan merendahkan wartawan dinilai berpotensi memicu chilling effect—kondisi di mana jurnalis takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan dan diintimidasi. Dampak akhirnya adalah menurunnya kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Melalui Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar dan Sekretaris La Ode Onno, aliansi ini menetapkan beberapa poin sikap tegas:
1. Mengecam Keras Ucapan Kadispar: Melabeli wartawan dengan sebutan “idiot” merendahkan profesi jurnalistik dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.
2. Tuntutan Maaf Terbuka 3\times 24 Jam: Mendesak Ridwan Badallah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada media. KKJ Sultra siap mengambil langkah hukum resmi jika batas waktu tidak diindahkan.
3. Manfaatkan Jalur Sesuai UU Pers: Pihak yang keberatan terhadap karya atau pertanyaan pers diimbau menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers—bukan melakukan makian atau intimidasi.
4. Jaga Kode Etik: Mengingatkan seluruh jurnalis di wilayah Sultra untuk tetap bekerja profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
✓ Sekilas Tentang KKJ Sultra
Aliansi ini dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 yang didukung oleh berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil (seperti AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, Walhi Sultra, dan LBH) sebagai wadah melawan kekerasan serta impunitas terhadap jurnalis.
Editor: Redaksi