WAKATOBI – SULTRAKUNEWS.COM-Kantor hukum Jayadin La Ode (JLO) & PARTNERS minta Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi profesional dan proporsional untuk membebaskan klienya di tahan Rutan Polres Wakatobi
Saat konferense pers, Ia menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat tertanggal 19 April 2024 kemarin untuk pengajuan pembebasan klienya atas nama Muhammad Yusril alias Ibing yang disangka melakukan tindakan pidana turut membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
” Kami telah mengajukan permintaan pembebasan tahanan demi hukum terhadap klien kami oleh karena masa tahanan dan masa perpanjangan tahanan yang diberikan KUHAP kepada Penyidik Kepolisian akan habis paling lama hari ini tanggal 20 April 2024 kami yang ditahan di Rutan Polres Wakatobi, atas nama Muhammad Yusril alias Ibing” ucapnya
JLO membeberkan masa penahanan dan perpanjangan penahanan yang telah dijalani kliennya selama penyidikan perkara pidana aqou yaitu :
– Penahanan paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 11 Januari 2024;
– Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024;
– Perpanjangan masa tahanan oleh ketua Pengadilan Negeri paling Lama 30 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024;
– Perpanjangan masaa tahanan oleh ketua Pengadilan Negeri Paling Lama 30 hari terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024;
Bahwa, olehnya itu berdasarkan ketentuan pasal 29 Ayat (6) KUHAP hari ini tanggal 20 April 2024 klienya sudah harus dibebaskan dari tahanan demi hukum sekalipun rangkai penyidikan perkara aqou belum selesai
Lebih jauhnya, JLO berharap Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi secara proporsional dan profesional membebaskan klienya demi hukum sebagaimana amanah hukum acara pidana
“Kami penasehat hukum telah mempersiapkan dan menggunakan pembelaan sesua istrumen hukum acara pidana dan melalui kuasa hukum klien kami pun sedang melakukan upaya koreksi melalui lembaga praperadilan pada Pengadilan Negeri Wangi – Wangi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku” pungkasnya.*