MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Persyaratan berbeda tergantung pada jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Dengan putusan ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon.
Dengan aturan baru ini bisa saja mengubah peta politik diberbagai daerah, tidak terkecuali Sulawesi tenggara yang begitu banyak figur politikus yang sampai saat ini belum mendapat dukungan partai politik.
Sehingga dengan adanya keputusan ini maka konstalasi politik akan menjadi lebih menarik untuk kita simak bersama.
SUlTRAKUNEWS.com