KENDARI | sultrakunews.com | Kejadian ini terjadi pada jumat,17 Oktober 2025, jam 04:30 wita subuh waktu setempat, keluarga calon pasien yang hendak menjemput keluarganya yang sakit di cegal oleh beberapa oknum buruh dengan alasan barang bawaannya berupa tas pakean harus di negosiasikan untuk pembayaran.
sementara dari keluarga pasien menolak dengan alasan bawah barang yang di bawa hanyalah dua buah tas yg isinya hanyalah pakean yang beratnya tidak sampai 15 kg.
Herdianti selaku korban yg diintimidasi saat di wawancarai menyampaikan kekesalannya terhadap oknum buruh yang sempat mengacam keluarganya. dia sendiri berencana laporkan oknum tersebut kepihak berwajib
“Mereka bertindak di pelabuhan seperti mereka yang punya pelabuhan ,suka sekali memaksa orang padahal barang yang di bawa hanyalah tas pakean.,itu juga ada yg mengancam mau pukul suami ku saya tidak terima saya mau lapor polisi”.jelasnya
Sungguh hal seperti ini tentu melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan bagi penumpang. Khususnya dalam undang undang tentang pelayaran yang mengatur mengenai keamanan dan kenyamanan penumpang no 17 tahun 2008.
Pasal 42 ayat 1: Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Dalam hal ini mestinya bagi para buru harus memahami bahwa mereka bagian dari perusahan jasa yang di bentuk di pelabuhan yang meliki tanggung jawab untuk menjalankan aturan bukan malah melanggarnya.
Kejadian yang serupa sudah sering terjadi di pelabuhan tersebut kepada berbagi penumpang ., namun apa yang di keluhkan oleh penumpang seakan tidak didengar bahkan di abaikan oleh petugas disana., dan para penumpangpun tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak memiliki pilihan. mau tidak mau mereka terkesan dipaksakan untuk tetap mengunakan jasa buruh atau mereka tidak diizikan masuk kepelabuhan.
Hal ini sungguh ironi mengingat pelabuhan merupakan fasilitas umum yang di bangun dengan uang negara dan bertujuan untuk membantu serta memudahkan masyarakat yang hendak berangkat ataupun tiba, namun bagi beberapa oknum buruh di sana mereka merasa memiliki wewenang yang sepenuhnya untuk mengatur dan memaksa calon penumpang sesuai keinginan mereka.
Report:harys
Editor:H.S