​YLBH Sultra Sayangkan Dugaan Intervensi DP3A Konsel dalam Kasus Pencabulan di Rumah Jabatan Bupati

​KENDARI – sultrakunews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan adanya upaya intervensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait penanganan kasus dugaan pencabulan. Kasus tersebut diketahui terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.

​YLBH menilai DP3A Konsel seolah-olah tidak berpihak kepada korban. Keberpihakan tersebut dipertanyakan lantaran tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini diketahui merupakan keponakan dari istri Bupati Konsel.

​Kronologi Dugaan Intervensi dan Tawaran Damai
​Berdasarkan keterangan korban berinisial P (18), dugaan intervensi bermula saat dirinya hendak melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Kendari. Kala itu, Kepala DP3A Konsel sempat menemui korban secara langsung dan menawarkan penyelesaian secara damai.

​Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, mengungkapkan bahwa instansi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban justru mencoba mengarahkan kasus ini ke jalur kekeluargaan.

​“Menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel mengatakan, ‘kalau mau kita nikahkan kalian’. Namun tawaran itu ditolak oleh korban,” ujar Agus Alvian kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
​Diarahkan ke Sanksi Adat Peohala

​Tidak berhenti di situ, setelah korban dengan tegas menolak opsi pernikahan, pihak DP3A Konsel diduga kembali membujuk korban agar mau berdamai melalui mekanisme hukum adat setempat.

​”Setelah korban menolak, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui pemberian ‘Peohala’ atau sanksi adat,” tambah Agus.

​YLBH Sultra menegaskan bahwa tindakan kedinasan yang mencoba mengintervensi atau mendamaikan kasus kekerasan seksual bertentangan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum tetap memproses kasus ini secara transparan dan adil tanpa terpengaruh oleh relasi kuasa kekerabatan tersangka.

Report (Henky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: