Cemburu Buta, Seorang Suami di Konawe Selatan Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

​KONAWE SELATAN – Sultrakunews.com Jagat media sosial dan warga Kecamatan Ranomeeto mendadak geger. Sebuah tragedi berdarah dalam rumah tangga kembali terjadi di Perumahan BTN Griya Resky Ambaipua, Kabupaten Konawe Selatan, yang dipicu oleh api cemburu.(1/6/2026)

​Seorang pria berinisial IS (28), warga Kabupaten Muna, tega menganiaya istrinya sendiri, AS (24), yang berstatus sebagai mahasiswi, hingga meregang nyawa.

​Tragedi ini mulai terkuak pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Pihak kepolisian menerima informasi mengenai penemuan mayat seorang wanita di dalam rumah kontrakan di Dusun II BTN Rezki Ambaipua Permai. Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah terbaring kaku di ruang tengah dengan luka lebam parah di area kedua mata serta lengan kiri.

​Kecurigaan langsung mengarah kepada sang suami, IS, yang seketika menghilang setelah kejadian. Namun, pelarian IS tidak bertahan lama. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu, 31 Mei 2026 pukul 11.30 WITA, tim gabungan dari URC Buser77, Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, dan Polsek Ranomeeto berhasil meringkus pelaku.

​Dari hasil interogasi mendalam, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejinya. Motif utama dari aksi brutal ini adalah cemburu buta, di mana pelaku menuduh korban sering berselingkuh dengan pria lain.

Berdasarkan penuturan pelaku kepada penyidik, aksi penganiayaan tersebut berlangsung sangat sadis. Pelaku IS mengaku berulang kali melayangkan pukulan mentah ke arah wajah dan tubuh korban menggunakan tangan kosong, yang menyebabkan luka lebam fatal di kedua mata dan lengan korban.

​Tidak sampai di situ, setelah melihat sang istri jatuh tak berdaya dan perlahan kehilangan kesadaran hingga akhirnya tewas, pelaku sempat didera kepanikan. Bukannya mencari pertolongan, IS justru mencoba menutupi jejak perbuatannya dengan merapikan jenazah korban di ruang tengah, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengunci rumah dari luar dan melarikan diri.

​Kasat Reskrim Polresta Kendari menyatakan bahwa saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IS bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Report: Henky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: