KENDARI – Sultrakunews.com – Aksi premanisme dan intimidasi terhadap pengemudi (driver) transportasi online kembali terjadi di Kota Kendari. Seorang driver Maxim berinisial LT. diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) ojek motor di kawasan Pelabuhan Wawonii.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 09 Juni 2026, sekitar pukul 11.55 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, korban langsung melayangkan laporan resmi ke markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada hari yang sama.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban hendak menjemput penumpangnya di depan Pelabuhan Wawonii. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri korban. Pria tersebut mengaku sebagai korlap ojek motor setempat dan melarang korban untuk mengambil penumpang di lokasi tersebut.
Situasi memanas ketika korban tetap berniat menjemput penumpangnya yang sudah tiba. Pelaku kemudian mencoba menghalangi laju kendaraan mobil korban dengan cara berdiri tepat di depan mobil.
Enggan memperpanjang masalah, korban mencoba menjalankan mobilnya secara perlahan. Namun, pelaku justru berpindah ke samping mobil korban dan secara tak terduga langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke arah wajah korban. Pukulan tersebut mengenai alis sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
Sempat Dikejar Menggunakan Parang
Mendapat serangan mendadak, korban langsung memacu kendaraannya untuk menyelamatkan diri. Tragisnya, aksi intimidasi tidak berhenti di situ. Dua orang yang berboncengan sepeda motor sempat mengejar mobil korban sambil memukul-mukul badan kendaraan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat insiden penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di bagian alis sebelah kiri serta kerugian materiil akibat kerusakan pada kendaraannya.
”Atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di kantor Polres Kota Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” bunyi petikan kalimat korban dalam surat pengaduannya.
Kasus dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Kota Kendari. Saat ini, status terduga terlapor masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku utama dan rekan-rekannya.
Report: Henky