KONAWE, SULTRAKUNEWS.COM – Perusahaan smelter nikel raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diterpa isu miring. Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap 106 mahasiswa Politeknik Tridaya Virtu Morosi (PTVM) yang tengah menjalani program magang.
Dugaan ini mencuat setelah ratusan mahasiswa yang telah melaksanakan magang sejak April 2026 lalu, hingga kini belum kunjung menerima hak kompensasi atau uang saku mereka dari pihak perusahaan. Padahal, berdasarkan poin kontrak awal yang telah disepakati, PT VDNI berkewajiban membayar kompensasi sebesar Rp 50 ribu per hari kepada setiap mahasiswa.
Alih-alih Dibayar, Mahasiswa Disodorkan Kontrak Baru
Ironisnya, alih-alih mendapatkan kejelasan pembayaran, sejumlah mahasiswa yang mencoba mengajukan tagihan kepada manajemen justru disodorkan draf kontrak baru. Dalam draf terbaru tersebut, klausul mengenai kompensasi uang saku sebesar Rp 50 ribu per hari diduga kuat telah dihapus sepihak oleh perusahaan.
Salah seorang mahasiswa terdampak berinisial NT mengungkapkan bahwa ia dan ratusan rekannya dari tiga jurusan berbeda—yakni Metalurgi, Listrik, dan Sipil—seharusnya sudah menerima pembayaran pertama pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.
”Akan tetapi pihak VDNI belum mengirimkan uang saku kami sama sekali. Hal ini yang membuat kami mahasiswa resah dan bertanya-tanya pada pihak kampus,” ungkap NT kepada Media Senin (22/6/2026).
Pihak Kampus Mengaku Diabaikan PT VDNI
NT menambahkan, pihak kampus PTVM sebenarnya tidak tinggal diam dan telah melayangkan surat pernyataan resmi yang disertai bukti absensi para mahasiswa magang ke manajemen PT VDNI. Namun, upaya tersebut kabarnya sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan, sehingga kampus hanya bisa meminta mahasiswa untuk bersabar.
Kekecewaan mahasiswa semakin memuncak ketika mereka dipanggil untuk mendatangi kantor PT VDNI pada 15 Juni 2026 lalu. Bukannya mendapatkan kepastian atas hak mereka yang tertunda, para mahasiswa justru didesak untuk menandatangani kontrak baru yang dinilai sangat merugikan.
”Kontrak itu berisi bahwa mahasiswa boleh melanjutkan kegiatan magang, tetapi tidak mendapatkan uang saku. Hal ini membuat kami mahasiswa marah dan sekaligus kecewa,” tegas NT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT VDNI belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi kepada redaksi sultrakunews.com terkait dugaan pemotongan hak dan polemik kontrak baru mahasiswa magang tersebut.
Report: HR