WAKATOBI, SULTRAKUNEWS.COM – Satreskrim Polres Wakatobi menegaskan komitmennya dan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di lingkungan Manugela Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi
Dari 3 orang terduga pelaku telah di amankan 2 diantaranya adalah oknum anggota poliri aktif yang bertugas di Polres Wakatobi
Briptu AB dan Bripda F bersama rekanya RY melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur gegara pembagian hasil penjualan rokok ilegal
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengungkapkan dalam penanganan perkara ini akan pihaknya akan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
” Ini adalah komitmen penanganannya akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku juga manusiawi” Ucapnya Minggu 28/6
Lebih Jauhnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tiga orang terduga pelaku telah di amankan di markas polres Wakatobi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
” Untuk Sangkaan pasal itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 3 tahun 6 bulan” tutupnya
report: Ode