KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar luas di media sosial baru-baru ini. Informasi viral tersebut mengeklaim adanya razia pajak kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta aturan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak akan dilayani untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Pihak Bapenda Sultra memastikan dengan tegas bahwa seluruh informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
• Belum Ada Penerapan Kebijakan di Sultra
Pihak Bapenda Sultra memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada penerapan kebijakan penertiban atau razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di area SPBU di wilayah Sulawesi Tenggara. Masyarakat pun diimbau untuk tidak panik dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut.
”Informasi yang beredar di media sosial mengenai razia pajak di SPBU hingga pelarangan pengisian Pertalite bagi penunggak pajak di Sultra adalah hoaks,” tegas pihak Bapenda Sultra.
• Pembatasan BBM Masih Sebatas Kajian
Terkait wacana pembatasan layanan BBM bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya, Bapenda Sultra menjelaskan bahwa hal tersebut saat ini masih sebatas kajian mendalam. Pemerintah daerah bersama instansi terkait masih merumuskan regulasi dan belum mengeluarkan keputusan final apa pun, apalagi memberlakukannya di lapangan.
Masyarakat Sultra diminta untuk tetap tenang dan selalu menyaring informasi yang beredar. Untuk mendapatkan informasi resmi dan valid mengenai kebijakan pajak daerah, warga diimbau untuk memantau langsung kanal komunikasi resmi milik Bapenda Sultra atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Report, Henky, S.Ars