KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita, akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja, Wiro (15), Kamis (9/7/2026).
Putusan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Pasalnya, vonis tersebut dinilai teramat ringan dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
• Ironi Pelarian 11 Tahun dan Lolosnya Administrasi Pemilu
Kasus ini menyedot perhatian publik bukan hanya karena korbannya yang masih di bawah umur, melainkan juga rekam jejak pelarian sang legislator. La Lita diketahui sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 11 tahun.
Ironisnya, selama masa pelarian tersebut, pelaku justru bisa melenggang mulus lolos dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berbekal dokumen tersebut, ia mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Terbongkarnya status hukum La Lita pasca-terpilih sempat mengguncang publik dan mempertanyakan sistem pengawasan kepolisian setempat.
• Keluarga Korban: “Apakah Nyawa Manusia Sebegitu Murahnya?”
Mendengar amar putusan hakim yang hanya mengganjar pelaku dengan bui 1,5 tahun, pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul. Hukuman tersebut dinilai sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa anak mereka.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyampaikan protes keras atas putusan tersebut.
“Kami sangat kecewa. Vonis ini tidak mencerminkan beratnya perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Apakah nyawa manusia sebegitu tidak berharganya di mata hukum?” tegas Sofyan usai persidangan.
Sofyan menambahkan bahwa kehilangan seorang anak yang menjadi kebanggaan keluarga merupakan luka mendalam yang tidak akan pernah bisa diukur dengan angka atau waktu singkat di balik jeruji besi. Pihak keluarga menilai, penderitaan yang mereka tanggung selama 11 tahun mencari keadilan berbanding terbalik dengan hukuman minimalis yang diterima pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dinilai sangat timpang dari tuntutan awal tersebut.
Report. HR