KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM – Gelombang tudingan korupsi dan pencucian uang kembali mengguncang Sulawesi Tenggara. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra pada Senin (13/7/2026).
Laporan ini menuntut lembaga antirasuah membongkar dua hal krusial: dugaan aliran dana gelap dari perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan kepemilikan sebuah kapal pesiar mewah (yacht) bernomor lambung ASR 87.
Bidikan KPK: Dari Kapal Mewah hingga Kepemilikan Saham Keluarga
Koordinator Koalisi, Arnol, menegaskan bahwa KPK harus turun tangan menelusuri asal-usul kekayaan sang Gubernur yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan.
”Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS,” ujar Arnol di hadapan awak media.
Bukan tanpa alasan, kapal pesiar bernilai miliaran rupiah tersebut tercatat secara resmi dalam data Kementerian Perhubungan atas nama Andi Sumangerukka. Selain masalah aset, koalisi juga mengendus adanya konflik kepentingan yang gurita, di mana anak dan istri Gubernur Sultra diduga kuat menguasai saham terbesar di PT TMS.
Denda Fantastis Rp2 Triliun Jadi Pintu Masuk
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah PT TMS dijatuhi sanksi administratif raksasa oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan tambang tersebut diwajibkan membayar denda fantastis sebesar Rp2,094 triliun.
Denda ini merupakan buntut dari aktivitas pertambangan ilegal yang membabat kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Menurut Arnol, angka denda yang masif ini seharusnya menjadi “lampu hijau” bagi KPK untuk mengusut potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• Aset yang Dipertanyakan: Kapal pesiar mewah (yacht) nomor lambung ASR 87.
• Dugaam Afiliasi: Anak dan istri Gubernur sebagai pemegang saham mayoritas PT TMS.
• Pelanggaran PT TMS: Penambangan ilegal di 172,82 hektare hutan lindung Pulau Kabaena.
• Sanksi Administratif: Kewajiban denda Rp2,094 triliun.
”Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” tegas Arnol.
Menanti Jawaban Istana Gubernur
Hingga berita ini diturunkan, atmosfer di internal Pemerintah Provinsi Sultra masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi, klarifikasi, maupun pembelaan yang dikeluarkan oleh Gubernur Andi Sumangerukka maupun manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera terkait pelaporan ini.
REPORT: REDAKSI