Era Baru Tertib Lalu Lintas: ETLE Resmi Berlaku di Kendari, Intip Cara Kerja dan 7 Titik Lokasinya

​KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM – Wajah penegakan hukum di jalan raya Kota Kendari resmi berubah. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari kini mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi kamera pintar ini siap mengintai dan merekam setiap pelanggaran pengendara secara real-time di sejumlah jalur protokol Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, menegaskan bahwa masa sosialisasi telah dilewati dan sistem penindakan menggunakan tilang elektronik ini sudah sepenuhnya berjalan.

​“Iya, di Kendari mulai diberlakukan tilang ETLE,” konfirmasi AKP Kevin saat dihubungi media.
​Di Mana Saja Kameranya? Ini 7 Titik ETLE di Kendari

​Bagi warga Kota Lulut, tidak ada lagi ruang untuk “kucing-kucingan” dengan petugas. Kamera ETLE berkemampuan tinggi telah disebar di tujuh titik strategis berikut:

• Jalan Poros Bandara Haluoleo: Berada di dekat Indomaret Ranomeeto (Batas Kota).

• Jalan Pierre Tendean: Area Bundaran Adi Bahasa, tepat di depan Rumah Sakit (RS) Aliyah 3.

• Jalan M. T. Haryono (Titik 1): Simpang lampu lalu lintas Pasar Baru.

• Jalan M. T. Haryono (Titik 2): Depan Bank Sinarmas (Lampu Lalu Lintas Sinarmas).

• Jalan Saosao: Tepat di depan Kantor Pajak.

• Jalan Abdul Silondae: Berada di depan Pos 9.0 kawasan MTQ.

• Jalan Made Sabara: Tepat di depan layanan drive-thru Bank Mandiri.

Jenis Pelanggaran Utama yang Diincar Kamera ETLE

Kamera ETLE bekerja otomatis selama 24 jam penuh. Pengendara diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang menjadi target utama sistem ini, di antaranya:

– Pengendara Motor: Tidak menggunakan helm standar (SNI), berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, hingga menerobos lampu merah.

– Pengemudi Mobil: Tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt) saat berkendara dan menggunakan ponsel (bermain HP) saat menyetir.

– Pelanggaran Administrasi: Menggunakan pelat nomor palsu atau masa berlaku pelat nomor yang sudah habis.

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Ini?
Bagi masyarakat yang belum familier, alur penindakan ETLE berjalan secara otomatis melalui sistem digital terintegrasi:

Perekaman: Kamera di lapangan secara otomatis menangkap foto/video pelanggaran lalu lintas.
Validasi: Data kendaraan dicocokkan dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) milik Polri.

Pengiriman Surat: Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan via pos.

Konfirmasi & Pembayaran: Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi (secara daring atau datang ke posko) dan membayar denda via bank transfer.

Penting! Jika surat konfirmasi diabaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, petugas akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda secara otomatis, sehingga Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan saat perpanjangan.
Imbauan Kasat Lantas: Jadikan Tertib sebagai Kebiasaan

Di akhir keterangannya, AKP Kevin Fahri Ramadhan meminta masyarakat untuk tidak panik, melainkan justru menjadikan momentum ini untuk memperbaiki disiplin berkendara.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menaati rambu dan marka jalan. Patuhilah aturan bukan karena takut kamera atau petugas, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Report: Henky, S.Ars

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: