Kisah Kelam di Balik Kemegahan Patung Oputa Yi Koo: Pembuatnya Kehilangan Rumah dan Studio demi Lunasi Gaji Workers

​BAUBAU, SULTRAKUNEWS.COM — Berdiri gagah setinggi 23 meter, Patung Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yi Koo) yang kini menjadi kebanggaan sekaligus ikon baru Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyimpan nestapa mendalam di balik kemegahannya. Pembangunan monumen bernilai puluhan miliar rupiah ini mendadak terekspos ke publik setelah mencuatnya kabar penunggakan hak para seniman dan pekerja di balik layar.

​Isu ini mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @stasiunberita.id dengan tajuk “Megah Setinggi 23 Meter! Patung Oputa Yi Koo di Baubau Ternyata Sisakan Cerita Pekerja yang Menanti Haknya”. Warganet pun beramai-ramai melontarkan kritik keras, menyayangkan proyek fantastis berbasis anggaran daerah tersebut justru mengorbankan nasib orang-orang yang berkeringat di lapangan.

✓ ​Sisa Tagihan Mencapai Rp3,2 Miliar

​Direktur CV Logam Sakti sekaligus pembuat patung tersebut, Rinta Irvanda, membeberkan bahwa kontraktor utama proyek, PT Adhi Prima Mandiri Persada, masih menunggak pembayaran hingga miliaran rupiah.

​Mengacu pada Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 14 Juni 2024 dan Perjanjian Kerja Sama yang disepakati sejak 10 April 2023, terdapat dua bagian pembayaran yang belum dirampungkan:

• ​Pekerjaan patung cor kuningan perunggu: Sisa tagihan Rp2,8 miliar.
• ​Konstruksi rangka baja patung: Sisa tagihan Rp476 juta.
• ​Total kewajiban yang ditagih: Rp3,276 miliar.

​Tak hanya soal tunggakan akhir, Rinta menyebut skema pembayaran empat tahap yang tertera dalam kontrak kerja sama kerap dilanggar. Pihak kontraktor utama disebut membayar secara mencicil dengan pola yang tidak beraturan sepanjang proyek berjalan.

✓ ​Jual Rumah, Mobil, hingga Studio Kerja

​Demi memastikan operasional proyek terus berjalan, membeli bahan baku, dan menjamin upah 23 pekerjanya (15 perajin patung dan 8 pekerja konstruksi baja), Rinta terpaksa menguras dana pribadi. Naluri tanggung jawab tersebut berujung pahit—ia harus mengorbankan aset-aset pribadinya.

​”Saya mau melakukan itu karena saya percaya sama kontraktor itu, melihat history pekerjaannya besar-besar. Tidak tahunya malah nasib malang menimpa saya. Saya sampai harus kehilangan studio tempat saya bekerja, rumah saya, dan mobil saya karena pekerjaan itu. Kalau dibuat buku, judulnya ‘Kisah Sedih di Balik Patung Oputa Yi Koo’,” ungkap Rinta penuh nada getir.

✓ ​Saling Lempar Tanggung Jawab Selama 2 Tahun

​Selama kurun waktu dua tahun, Rinta mengaku terus menagih kepastian baik kepada PT Adhi Prima Mandiri Persada maupun dinas Pemprov terkait. Namun, upayanya hanya berbuah janji manis dan aksi lempar tanggung jawab.

• ​Pihak Dinas: Berkilah bahwa penyelesaian pembayaran baru akan dimasukkan dalam penganggaran periode berikutnya.

• ​Kontraktor Utama: Mengklaim pelunasan ke subkontraktor belum bisa dilakukan karena masih menunggu pencairan dana dari dinas.

​”Sudah dua tahun saya dan tim saya sabar, tapi tak kunjung mendapat jawaban yang pasti baik dari dinas maupun kontraktor,” tegas Rinta.

✓ ​Proyek APBD Bernilai Rp53 Miliar

​Sebagai informasi, pembangunan mega proyek Patung Oputa Yi Koo ini bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total alokasi dana mencapai Rp53 miliar. Anggaran kucuran Pemprov Sultra ini dibagi dalam dua tahap, yaitu:

1. ​Tahap I (2022): Rp17 miliar
2. ​Tahap II (2023): Rp36 miliar

​Kendati bentuk fisik monumen telah berdiri megah di pesisir Kota Baubau, persoalan sisa pembayaran yang tak kunjung rampung ini menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran proyek Pemprov Sultra.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan klarifikasi dari pihak PT Adhi Prima Mandiri Persada, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: