BAYANG-BAYANG GRATIFIKASI DI GUMANANO: ULAH OKNUM KADES YANG TERANCAM CORENG REPUTASI BUPATI BUTON TENGAH

​BUTENG, SULTRAKUNEWS.COM – Di tengah gencar-gencarnya Pemerintah Kabupaten Buton Tengah memoles wajah daerah dan mendongkrak capaian pembangunan, kabar tak sedap justru berembus dari tingkat tapak. Kerja keras serta rekam jejak positif Bupati Buton Tengah kini berada dalam bayang-bayang preseden buruk akibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat desa.

​Dugaan skandal ini menyeruak ke publik usai Aliansi GARDA BUTENG melontarkan tuduhan serius terhadap Kepala Desa Gumanano. Oknum Kades tersebut disinyalir kuat menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Penerimaan uang tunai itu diduga erat kaitannya dengan kemudahan penerbitan izin lingkungan dan pengurusan lahan.

​Isu menjadi kian krusial lantaran dana dari investor tersebut disinyalir diproses secara “di bawah tangan”—langsung masuk ke kantong pribadi oknum pejabat tanpa melewati mekanisme pencatatan resmi dalam Rekening Kas Desa (RKDesa). Secara regulasi, penerimaan dana pihak ketiga oleh pejabat publik tanpa dasar hukum dan pencatatan kas yang sah terindikasi kuat sebagai tindak pidana pungutan liar (pungli) atau gratifikasi.

​Praktek semacam ini tak hanya merugikan transparansi tata kelola keuangan desa, tetapi juga berpotensi merusak citra kepemimpinan Bupati Buton Tengah yang tengah fokus membangun daerah. Nila setitik dari oknum perangkat di tingkat bawah dikhawatirkan merusak seluruh narasi keberhasilan pembangunan yang sedang digaungkan.

​Menanggapi gejolak ini, publik mendesak Bupati Buton Tengah untuk mengambil sikap tegas dan tak kompromi. Langkah konkret yang mendesak dilakukan meliputi:

1. ​Instruksi Pemeriksaan Inspektorat: Memerintahkan Inspektorat Daerah untuk segera menurunkan tim audit independen guna memeriksa Kades Gumanano secara transparan dan akuntabel.

2. ​Penegakan Aturan Keuangan Desa: Menerbitkan instruksi atau Peraturan Bupati yang memperketat aturan main kerja sama pihak ketiga. Seluruh dana corporate social responsibility (CSR) maupun kompensasi perusahaan wajib disetorkan langsung ke rekening resmi desa/daerah guna menutup celah transaksi tunai oleh oknum pejabat.

​Langkah cepat dan terukur dari orang nomor satu di Buton Tengah ini sangat dinantikan untuk membuktikan komitmen bersih-bersih birokrasi sekaligus menjaga marwah kepemimpinannya dari ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: