Polemik Gaji 73 Bulan Guru SMP di Baubau: Antara Jerat Politis, Temuan Ombudsman, dan Ancaman Pemecatan

​BAUBAU, SULTRAKUNEWS .COM — Konflik berkepanjangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan seorang guru SMPN 2 Baubau, Hasrianti, memasuki babak baru yang kian meruncing. Berawal dari dugaan benturan kepentingan politik pasca-Pilkada, kasus penahanan hak finansial selama kurun waktu hampir enam tahun (73 bulan) ini kini membentur dinding tebal birokrasi dan bermuara pada ancaman sanksi berat berupa pemecatan.

​Persoalan ini bermula ketika Hasrianti dimutasi secara sepihak melalui mekanisme nota tugas. Kebijakan tersebut berimbas pada dihentikannya pembayaran gaji dan tunjangannya sejak bertahun-tahun lalu. Meski Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menyatakan bahwa proses pemindahan tersebut terbukti mengandung unsur maladministrasi, hak-hak keuangan Hasrianti tak kunjung dicairkan. Pemkot Baubau mengklaim bahwa alokasi anggaran gaji yang tertahan tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

​Versi Pemerintah: Pelanggaran Disiplin dan Konsultasi BKN

​Di sisi berseberangan, Pemkot Baubau menyampaikan pembelaan tegas terkait sikap yang diambil terhadap staf pengajarnya tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, La Ode Darusalam, menyoroti iktikad dan keaktifan Hasrianti selama masa polemik berlangsung.

​Menurut keterangan resmi Sekda Baubau, Hasrianti dinilai tidak menjalankan kewajibannya mengajar selama hampir tujuh tahun. Pemerintah daerah juga mencatat bahwa yang bersangkutan absen dalam forum mediasi yang difasilitasi Ombudsman serta tidak menempuh jalur hukum formal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Pihak Pemkot sebenarnya telah mengembalikan status penugasan Hasrianti ke SMPN 2 Baubau pada November 2025. Namun, rekonsiliasi mengalami kebuntuan setelah Hasrianti menolak menerima sistem penggajian baru selama sisa hak finansialnya selama enam tahun terakhir dinyatakan hangus. Merespons sikap tersebut, Pemkot Baubau memilih berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk memproses sanksi disiplin ASN hingga opsi pemberhentian secara tidak hormat.

​Simalakama Independensi ASN di Daerah

​Kasus yang menimpa Hasrianti memperlihatkan betapa rentannya posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika terseret dalam arus politik lokal. Di satu sisi, pemenuhan kewajiban mengajar dan kepatuhan pada aturan kepegawaian menjadi syarat mutlak status ASN. Namun di sisi lain, keputusasaan pegawai akibat keputusan administratif yang terbukti maladministrasi kerap tidak mendapat ruang penyelesaian yang adil.

​Langkah Pemkot Baubau yang membawa persoalan ini ke BKN Pusat menuai keprihatinan publik. Opsi sanksi pemecatan dinilai sebagai pemotongan kompromi yang mengabaikan pemicu awal konflik, yaitu keputusan mutasi bermasalah yang merenggut hak hidup seorang pendidik selama bertahun-tahun. Kini, keputusan akhir berada di tangan instansi pembina kepegawaian nasional: apakah netralitas dan perlindungan hak ASN akan ditegakkan, ataukah pemecatan menjadi jalan pintas menutup polemik.

EDITOR: REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: