Dugaan Penipuan Umrah Kendari: Bos PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jakarta Usai Telantarkan 64 Jemaah

KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Pelarian penanggung jawab kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah puluhan warga Kota Kendari berujung di jeruji besi. Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Kendari sukses membekuk Direktur PT Travelina Indonesia, M. Wisya Aditama (47), di kediamannya di kawasan Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa pimpinan agen travel tersebut kini telah diboyong ke Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Welliwanto, Sabtu (8/8/2026).

Kronologi Penelantaran Puluhan Jemaah

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Minggu (15/2/2026) terkait nasib malang puluhan jemaah yang diberangkatkan oleh Travelina Indonesia cabang Kendari. Dari total 64 orang yang terdaftar dalam rombongan, nasib mereka terbelah di dua negara sejak Sabtu (14/2/2026):

✓ 30 Jemaah di Madinah: Rombongan yang sudah tiba di Arab Saudi diduga ditelantarkan di Kota Madinah tanpa kejelasan akomodasi dan pelayanan ibadah.
✓ 34 Jemaah di Jakarta: Rombongan sisanya tertahan di ibu kota tanpa kepastian jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Temuan tersebut mendorong Sat Reskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan Wisya di kediamannya di Jakarta Selatan.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan sangkaan berlapis kepada Wisya, baik dari regulasi penyelenggaraan ibadah keagamaan maupun pidana umum:

• Pelanggaran UU Haji dan Umrah: Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 UU RI Nomor 14 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

• Tindak Pidana Umum (KUHP): Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

EDITOR: Henky S.Ars

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: