KONAWE – Sultrakunews.com – Kawasan Industri Morosi kembali diguncang isu miring terkait ketenagakerjaan. Kali ini, PT Panca Pilar Sejahtera (PT PPS), sebuah perusahaan subkontraktor yang beroperasi di bawah naungan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), resmi dilaporkan ke Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB).
PT PPS diduga kuat telah melakukan eksploitasi dan mengabaikan hak-hak normatif karyawannya selama hampir satu dekade. Kasus ini meledak setelah sekitar 20 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa diberi uang pesangon, penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya.
Temuan Investigasi: Upah Jauh di Bawah UMP & Tanpa Kontrak
Sekretaris DPC SBIB, Endang Saputra, langsung bergerak cepat menyambangi manajemen PT PPS pada Selasa (16/6/2026). Dari hasil audiensi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran berlapis yang sangat merugikan buruh.
”Kami menemukan fakta miris di lapangan. Gaji pokok pekerja di perusahaan ini hanya berkisar Rp700 ribu per bulan. Angka ini jelas jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara,” tegas Endang, Kamis (18/6/2026).
Selain masalah upah yang minim, SBIB juga menengarai adanya praktik black market labor. PT PPS diduga sengaja membiarkan para buruh bekerja bertahun-tahun tanpa ikatan kontrak tertulis. Taktik ini disinyalir menjadi cara korporasi untuk memotong jalur kompensasi dan pesangon saat pekerja dipecat.
Kesaksian Korban: “Hanya Janji Palsu”
Ahmat, salah satu pekerja yang menjadi korban PHK sepihak, membenarkan carut-marutnya manajemen PT PPS. Menurutnya, para pekerja kerap diberi janji manis yang tidak pernah terealisasi setiap kali menuntut kepastian legalitas dan jaminan sosial.
– Modus Manajemen: Selalu berdalih berkas kontrak sedang dalam proses pengurusan.
– Fakta di Lapangan: Hingga gelombang PHK terjadi, tidak ada satu pun dokumen resmi atau hak jaminan sosial yang diterima pekerja.
Ultimatum SBIB: Siap Kepung Kawasan Industri Morosi
Merespons kebebalan pihak perusahaan, SBIB melayangkan peringatan keras. Jika manajemen PT PPS tidak segera menunjukkan iktikad baik untuk melunasi hak-hak eks pekerja, serikat buruh memastikan akan membawa massa dalam jumlah besar.
”Hak pekerja adalah amanat undang-undang yang wajib dipenuhi, bukan pilihan yang dapat dinegosiasikan atau diabaikan oleh korporasi. Jika mereka tetap abai, kami akan segera mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan industri Morosi,” tutup Endang dengan nada optimis.
Report. HR