KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM – Gelombang pertumbuhan bisnis kedai kopi atau coffee shop yang melanda Kota Kendari belakangan ini ternyata menyimpan potensi bahaya tersembunyi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menaruh perhatian serius terhadap sektor Food and Beverage (F&B) ini, karena terindikasi menjadi sarana baru bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU), (3/7/2024).
Fenomena menjamurnya coffee shop, dari skala gerobakan hingga kafe mewah dengan fasilitas lengkap, memang menjadi salah satu indikator menggeliatnya ekonomi daerah di Ibu Kota Provinsi Sultra. Hal ini mencerminkan peningkatan daya beli masyarakat dan terbukanya lapangan kerja baru. Namun, sisi lain dari koin ini menunjukkan adanya risiko yang tidak bisa diabaikan.
Dalam sebuah acara media briefing yang digelar baru-baru ini, Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, secara terbuka menyampaikan kekhawatiran tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan analisis, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan badan usaha di sektor F&B sebagai alat untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Di balik pesatnya pertumbuhan coffee shop ini, kami mencium adanya aroma yang tidak sedap. Terdapat indikasi bahwa beberapa unit usaha F&B mungkin digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal, seperti hasil korupsi, peredaran narkoba, atau tindak pidana lainnya,” tegas Bismi.
Menurut Bismi, sektor F&B, khususnya coffee shop, tergolong bisnis yang rentan karena memiliki karakteristik perputaran uang tunai yang cepat (cash-heavy), seringkali dengan pencatatan transaksi yang kurang rapi di tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini memudahkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menyusupkan uang hasil kejahatan ke dalam aliran pendapatan usaha yang sah.
Sebagai langkah nyata, OJK Sultra dan PPATK kini tengah mempererat koordinasi. Fokus utamanya adalah melakukan analisis mendalam terhadap profil nasabah, sumber dana, serta pola transaksi keuangan yang mencurigakan di sektor F&B di wilayah Kendari. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini dan memutus rantai aliran dana hasil TPPU.
“Kami tidak bermaksud menakut-nakuti atau menghambat inovasi pengusaha kopi. Justru sebaliknya, pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi iklim investasi yang sehat dan mencegah industri ini dicemari oleh praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan reputasi bisnis kuliner di Kendari,” jelas Bismi.
Lebih lanjut, OJK Sultra juga mengimbau kepada para pelaku usaha F&B untuk lebih sadar dan patuh terhadap prinsip Know Your Customer (KYC) atau “Kenali Nasabah Anda”. Mereka diharapkan dapat menerapkan sistem pencatatan keuangan yang baik dan tidak ragu untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Integritas sistem keuangan adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kami akan terus bekerja sama dengan PPATK dan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa Kota Kendari tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi bisnis yang jujur, serta bersih dari praktik pencucian uang,” pungkas Bismi.
Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang, yaitu terciptanya ekosistem bisnis kuliner yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari jeratan hukum yang dapat merusak citra Kota Kendari sebagai salah satu destinasi investasi yang menjanjikan di Sulawesi Tenggara.
Editor: Henky S.Ars