Dishub Kendari Terapkan Retribusi Parkir Bagi Antrean Kendaraan Solar di Depan SPBU Teratai

KENDARI, SULTRAKUNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan kebijakan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang melakukan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di kawasan Jalan Ir. H. Alala, tepatnya di depan SPBU Teratai.

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari dengan nomor 500.11.33/107/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.

Melalui surat rekomendasi tersebut, Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, memberikan persetujuan pengelolaan area parkir tepi jalan umum seluas 200 meter persegi di lokasi tersebut kepada Dedy selaku penanggung jawab. Dalam pelaksanaannya di lapangan, pengelolaan ini dibantu oleh tim juru parkir dan Koordinator Wilayah (Korwil), yakni:

• Fachrul A., S.IP
• Andi Haris
• R. Hardiat P.
• Hendra

“Yang bersangkutan wajib melakukan pengaturan parkir kendaraan di tepi jalan umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) seluas 200 m² serta menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut,” tegas Paminuddin dalam petikan surat rekomendasi tersebut.

✓ Besaran Tarif Retribusi Parkir

Penerapan tarif retribusi ini dilaporkan sudah mulai berjalan efektif di lapangan per hari ini, Rabu (29/7/2026).

Menurut keterangan dari salah satu petugas di lokasi, Rudi, besaran tarif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang mengantre disesuaikan dengan jenis dan golongan kendaraan:

• Kendaraan Roda 4 (Mobil Kecil): Rp 5.000 per kendaraan
• Kendaraan Roda 6: Rp 10.000 per kendaraan

Dengan dimulainya penarikan retribusi ini, diharapkan keteraturan antrean BBM Solar di sepanjang Jalan Ir. H. Alala dapat lebih terjaga, sekaligus meminimalisir potensi kemacetan lalu lintas yang sering mengular di sekitar area SPBU Teratai.

Editor: Henky S.Ars

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait: